MEMINDAHKAN KUBURAN KELUARGA

Ustadz......

Mau tanya.. Apakah ada keharusan kita untuk memindah kan makam orang tua kita, dengan alasan terlalu jauh untuk ziarah.. Dan apakah ada hukum / dalil yg mengatur hal tersebut .. Mohon jawabanya.



Saran Modis :
Sebenarnya ziarah ke kuburan orangtua itu TIDAK WAJIB, justru yang wajib bagi kita anak-anaknya adalah selalu berbuat amal shaleh dan mendoakan kedua orangtua kita setiap selesai menunaikan ibadah dan amal shaleh. 

Tidak akan menambah kemuliaan kedudukan bagi si mayit di sisi Allah karena LETAK KUBURNYA. jadi sebaiknya dibicarakan ulang bersama keluarga atas niatan tersebut.

Adapun hukum-hukum yang terkait dengan itu, bisa dibaca ulasan dibawah ini :

Hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang. Sementara, sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat. Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan mayat.

Pertama, untuk kemaslahatan mayat sendiri.

Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya. Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)

Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul “Bab ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’. Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang. Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (Hr. Bukhari)

Kedua, tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya, seperti: tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, ed.) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara, pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.

Ketiga, memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum.

Seperti: memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah.’” Anas mengatakan, “Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut ….” (Hr. Bukhari)

Ada yang mau menambah jawabannya ? Silahkan ......

By : Motivator Ideologis : WhatsApp 087885554556 = Jalur CURHAT TANPA BATAS



Ingin BERDAKWAH tapi gak punya cukup waktu dan ilmu ? 
silahkan bergabung bersama RUMAH DAKWAH INDONESIA

Jadikan HARTA kita menjadi BEKAL jangan jadikan sebagai BEBAN

UMUR kita yang TERBATAS membuat AMAL SHOLEH kita juga TERBATAS, Bersama DAKWAH, UMUR AMAL SHOLEH KITA MENJADI TAK TERBATAS, karena akan terus MENGALIR bersama GENERASI PENERUS dan JAMAAH kita hingga Akhir Zaman, Allahu Akbar.

Caranya ?

Layangkan Infaq fi Sabiilillah, Zakat dan Sedekah kita untuk DAKWAH bersama Rumah Dakwah Indonesia, melalui Rekening :

BCA : 230.3888896 a.n. Yayasan Bantu

BCA : 230.0300.807 a.n. Yayasan Husnul Khotimah

MANDIRI : 156.0003 296 409 a.n Yayasan Husnul Khotimah

MU'AMALAT : 305.0033 975 a.n Yayasan Husnul Khotimah 

BNI : 018 4300 117 a.n. Muhammad Aly 

BRI : 1169 0100 102 7505 a.n. Muhammad Aly 

CARA KONFIRMASINYA ?
Transfer dana, lalu ketik pesan SMS/WA : " Bismillah, nama, niat Infaq Fi Sabiilillah Program BANTU GURU NGAJI Rp...............Karena Allah SWT demi kemuliaan Islam dan Kaum Muslimin ". Lalu kirim SMS/WA ke 081313999801 atau BBM ke 79542FA2
Atau datang langsung ke :

KANTOR SEKRETARIAT :
Gedung NSC Lt.2 Jl.Bandung Blok II No.139 Perum Kotabaru Cibeureum-Tasikmalaya
Phone : 0256-2351814

Website : 
www.rumahdakwahindonesia.blogspot.com
FB : 
www.facebook.com/rumahdakwahindonesia
BBM : 79542FA2
WA : 081313999801