Pertanyaan:
Bolehkan berqurban dengan
hewan betina?
Jawab:
Dalam keriteria dan syarat
hewan qurban tidak ada ketentuan jenis kelamin. Artinya kita boleh berquban
dengan hewan jantan maupun yang betina. Landasannya adalah hadits tentang
aqiqah yang diriwayatkan oleh Umu Kurzin, Rasulullah bersabda:
“Aqiqah untuk anal laki-laki
dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun
betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al
Albani).
Berdasarkan hadis ini, Al
Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan, “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina
ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk
berqurban.” Yang jelas, daging binatang jantan lebih baik dan binatang betina
lebih empuk. (Al Muhadzab 1/74)
Pertanyaan:
Apa sajakah syarat sah
qurban?
Jawab:
Syarat yang harus dipenuhi
oleh orang yang hendak berqurban adalah:
1. Hendaknya hewan yang akan
dia qurbankan berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba
atau kambing biasa.
2. Hewan tersebut telah
sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari
domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta
adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi
adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing
adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang
telah sempurna berusia enam bulan
3. Hendaknya hwan tersebut
terbebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah
dijelaskan dalam hadits Nabi.
a. Buta sebelah yang
jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak
mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau
lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini,
sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua
tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan qurban tersebut
milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk
berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan
mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin
teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan
hak orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan
sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan qurban
harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih
sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah
Pertanyaan:
Mana yang lebih utama,
berqurban dengan menyembelih sapi atau domba ?
Jawab: :
Berqurban yang paling utama
adalah dengan unta, kemudian sapi kemudian kambing kemudian unta atau sapi yang
disembelih oleh tujuh orang berserikat, berdasarkan hadits Nabi tentang shalat
Jum’at ( barang siapa pergi ( ke masjid untuk shalat Jum’at ) pada jam pertama
maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor unta, dan barang siapa pergi
pada jam kedua maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor sapi, dan
barang siapa pergi pada jam ketiga maka seakan-akan dia telah berqurban dengan
seekor domba yang bertanduk, dan barang siapa pergi pada jam keempat maka
seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor ayam, dan barang siapa pergi pada
jam kelima maka seakan-akan dia telah berqurban dengan sebutir telur. (HR.
Ahmad, Malik, Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Hadits di atas menunjukkan
mufadhalah (mengutamakan satu dengan lainnya), dalam mendekatkan diri kepada
Allah antara unta, sapi dan kambing, dan tidak diragukan bahwa berqurban adalah
termasuk ketaatan yang paling agung di sisi Allah Ta’ala, dan karena unta lebih
mahal, lebih banyak dagingnya dan manfaatnya, pendapat ini dikeluarkan oleh Abu
Hanifah, Syafi’I dan Ahmad, namun Imam Malik berkata : yang utama adalah
(berqurban) dengan domba yang berumur enam bulan masuk ke bulan ke tujuh dari
umurnya, kemudian dengan sapi kemudian dengan unta, karena Nabi selalu
berqurban dengan dua ekor domba, dan Rasulullah tidak melakukan kecuali yang
lebih utama.
Jawaban atas pendapat Imam
Malik adalah bahwa Rasulullah kadang-kadang memilih yang tidak utama untuk
meringankan ummat, karena mereka akan selalu berusaha mencontohnya, dan dia
tidak suka memberatkan ummatnya, dan dia telah menerangkan keutamaan unta dari
sapi dan kambing sebagaimana hadits di atas.
Pertanyaan:
Siapakah yang berhak
menerima daging hewan qurban, dan apa hukumnya mereka yang memberikan daging
hewan qurban kepada yang menyembelih, dan juga kebanyakan kaum muslimin di
negeri kami, jika mereka menyembelih seekor kambing, maka mereka tidak langsung
membagikan dagingnya pada hari itu juga, dan mereka mendiamkannya sampai hari
esok, dan saya tidak mengetahui , apakan yang sedemikian itu sunnah, atau dalam
melakukan yang sedemikian mendapatkan pahala ?
Jawab:
Yang berqurban hendaknya
memakan sebagian daging qurbannya, memberikan sebagiannya kepada kaum faqir
untuk memenuhi hajat mereka pada hari itu, kepada kerabat untuk menyambung
silaturrahmi, kepada tetangga untuk membatu mereka dan teman untuk memperkuat
persaudaraan, dan bersegera memberikannya pada hari ied adalah lebih baik dari
menundanya sampai hari esok atau sesudahnya guna melapangkan kebutuhan mereka
pada hari itu, dan memasukkan kegembiraan di hati mereka pada hari itu, dan
karena umumnya perintah Allah (Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu
dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi (QS. 3:133) Dan firman-Nya
(Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan. (QS. 2:148) Dan boleh
memberikan sebagian dari daging qurban kepada yang menyembelih tetapi bukan
sebagai upah penyembelihan, dan upahnya diberikan dari yang lainnya.
Ada pertanyaan lainnya ?
Silahkan........
By : Ust.Aly Motivator
Ideologis ( PEMBINA RUMAH DAKWAH INDONESIA )
WA 081313999801
BBM : 79541FA2
-------------------------------------
Ingin BERDAKWAH tapi gak punya cukup waktu dan ilmu ?
silahkan bergabung bersama RUMAH DAKWAH INDONESIA
WA 081313999801
BBM : 79541FA2
-------------------------------------
Ingin BERDAKWAH tapi gak punya cukup waktu dan ilmu ?
silahkan bergabung bersama RUMAH DAKWAH INDONESIA
Jadikan HARTA kita menjadi
BEKAL jangan jadikan sebagai BEBAN
UMUR kita yang TERBATAS
membuat AMAL SHOLEH kita juga TERBATAS, Bersama DAKWAH, UMUR AMAL SHOLEH KITA
MENJADI TAK TERBATAS, karena akan terus MENGALIR bersama GENERASI PENERUS dan
JAMAAH kita hingga Akhir Zaman, Allahu Akbar.
Caranya ?
Layangkan Infaq fi
Sabiilillah, Zakat dan Sedekah kita untuk DAKWAH bersama Rumah Dakwah
Indonesia, melalui Rekening :
BCA : 230.3888896 a.n.
Yayasan Bantu
BCA : 230.0300.807 a.n.
Yayasan Husnul Khotimah
MANDIRI : 156.0003 296 409
a.n Yayasan Husnul Khotimah
MU'AMALAT : 305.0033 975 a.n
Yayasan Husnul Khotimah
BNI : 018 4300 117 a.n.
Muhammad Aly
BRI : 1169 0100 102 7505
a.n. Muhammad Aly
CARA KONFIRMASINYA ?
Transfer dana, lalu ketik pesan SMS/WA : " Bismillah, nama, niat Infaq Fi Sabiilillah Program BANTU SEJUTA DAI Rp...............Karena Allah SWT demi kemuliaan Islam dan Kaum Muslimin ". Lalu kirim SMS/WA ke 081313999801 atau BBM ke 79542FA2
Atau datang langsung ke :
Transfer dana, lalu ketik pesan SMS/WA : " Bismillah, nama, niat Infaq Fi Sabiilillah Program BANTU SEJUTA DAI Rp...............Karena Allah SWT demi kemuliaan Islam dan Kaum Muslimin ". Lalu kirim SMS/WA ke 081313999801 atau BBM ke 79542FA2
Atau datang langsung ke :
KANTOR SEKRETARIAT :
Gedung NSC Lt.2 Jl.Bandung Blok II No.139 Perum Kotabaru Cibeureum-Tasikmalaya
Phone : 0256-2351814
Gedung NSC Lt.2 Jl.Bandung Blok II No.139 Perum Kotabaru Cibeureum-Tasikmalaya
Phone : 0256-2351814
MARKAZ
PUSAT :
Pesantren Internasional IBNU SIENA, Jl.Siliwangi no.100 Tasikmalaya Phone : 0256-2351814, 081313999801
Pesantren Internasional IBNU SIENA, Jl.Siliwangi no.100 Tasikmalaya Phone : 0256-2351814, 081313999801
Website : www.rumahdakwahindonesia.blogspot.com
FB : www.facebook.com/rumahdakwahindonesia
BBM : 79542FA2
WA : 081313999801
FB : www.facebook.com/rumahdakwahindonesia
BBM : 79542FA2
WA : 081313999801